GpGiTSWiBSCpBSA6BSriTfdoGd==
Light Dark
Aplikasi Filsafat Hukum Dalam E-Commerce: Membangun Etika dan Kepastian Hukum di Era Digital

Aplikasi Filsafat Hukum Dalam E-Commerce: Membangun Etika dan Kepastian Hukum di Era Digital

×


OPINI

Oleh: Akbar Himawan Buchari

Mahasiswa Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara (USU)


Perkembangan digital global telah membawa perubahan besar dalam dunia perdagangan modern. Fenomena e-commerce kini menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan ekonomi masyarakat. Transaksi daring yang serba cepat dan praktis bukan hanya membuka peluang bisnis baru, tetapi juga menghadirkan tantangan hukum dan moral yang perlu diatur secara proporsional.

Dalam konteks tersebut, filsafat hukum berperan penting sebagai kerangka normatif yang menuntun arah kebijakan dan perilaku di ranah digital, agar nilai etika, keadilan dan kepastian hukum tetap terjaga.

Etika Sebagai Fondasi Moral Transaksi Digital

Etika merupakan landasan moral utama dalam praktik e-commerce. Menurut pandangan Muannif Ridwan (2024), transaksi daring dapat bernilai ibadah apabila dijalankan dengan kejujuran, transparansi dan tanpa unsur penipuan. Prinsip ini sejalan dengan nilai keislaman yang menempatkan itikad baik dan tanggung jawab sosial sebagai roh dari setiap transaksi ekonomi.

Dalam praktiknya, etika digital mencakup kejujuran dalam iklan, keaslian produk, serta perlindungan terhadap data pribadi konsumen. Pelaku usaha dituntut untuk memberikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan agar kepercayaan publik terjaga.

Ketiadaan etika dalam bisnis daring bukan hanya mencederai moral ekonomi, tetapi juga berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum dan mengganggu stabilitas ekosistem perdagangan elektronik.

Keadilan Dalam Akses dan Perlakuan

Nilai keadilan menjadi pilar penting dalam menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban pelaku usaha dan konsumen. Gabrielle Bening Kalbu dan Idris Idris (2025) menegaskan, filsafat hukum memiliki peran strategis dalam membentuk kebijakan yang berkeadilan di era digitalisasi.

Konsep keadilan distributif, yakni pembagian manfaat dan tanggung jawab yang seimbang harus menjadi dasar pengaturan e-commerce. Bentuknya tampak pada perlindungan terhadap manipulasi harga, eksploitasi data pribadi, hingga diskriminasi layanan.

Pemerintah, melalui regulasi dan kebijakan publik, memiliki tanggung jawab besar memastikan keseimbangan antara pelaku usaha besar dan usaha mikro agar tidak terjadi kesenjangan ekonomi digital.

Menegakkan Kepastian Hukum dalam Transaksi Elektronik

Kepastian hukum menjadi syarat utama agar keadilan dan ketertiban dapat terwujud dalam ruang digital. Di Indonesia, aktivitas e-commerce telah diatur dalam beberapa regulasi penting, antara lain:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) sebagai dasar hubungan hukum dalam perdagangan, termasuk transaksi elektronik.
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) mengatur hubungan kontraktual antara pelaku usaha dan konsumen.
  3.  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen – menjamin hak-hak konsumen dalam transaksi daring.
  4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memberikan keabsahan hukum terhadap dokumen dan tanda tangan elektronik.

Namun, aturan tidak akan bermakna tanpa penegakan hukum yang tegas dan adil. Menurut Dwi Atmoko dan Noviriska (2024), asas keadilan prosedural harus menjadi pijakan dalam penyelesaian sengketa digital agar tidak terjadi ketimpangan hukum.

Penegakan hukum di bidang e-commerce mencakup pengawasan praktik bisnis daring, penerapan Online Dispute Resolution (ODR), serta sanksi bagi pelaku pelanggaran. Dengan sistem penegakan hukum yang efektif, ekosistem e-commerce diharapkan dapat tumbuh secara tertib, etis, dan berkeadilan.

Era digital menuntut keseimbangan antara kemajuan teknologi dan nilai-nilai kemanusiaan. Melalui penerapan filsafat hukum dalam e-commerce, masyarakat tidak hanya diajak untuk cerdas bertransaksi, tetapi juga untuk menjunjung tinggi moralitas, keadilan, dan kepastian hukum sebagai fondasi peradaban digital yang beradab.


REFERENCES :

  • Guan, Yue. 'Landasan Teori Hukum Hak Pengembalian Barang Tanpa Alasan Dalam E-Commerce.' Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 2020.
  • Ridwan, Muannif. 'Formulasi Hukum Bisnis Syariah Kontemporer.' 2024.
  • Kalbu, Gabrielle Bening, dan Idris Idris. 'Peran Nilai-Nilai Filsafat Hukum dalam Pembentukan Hukum di Era Transformasi Digital.' 2025.
  • Thalib, Nur Aisyah, dan Abd Thalib. 'Analisis Bisnis Secara Syariah pada Transaksi Elektronik.' 2024.
  • Atmoko, Dwi, dan Noviriska Noviriska. 'Kepastian Hukum Dalam Transaksi Online.' Binamulia Hukum 13, no. 2 (2024): 421–428

(MMP)

0Komentar