GpGiTSWiBSCpBSA6BSriTfdoGd==
Light Dark
Di Duga Palsukan Surat Otentik Di perusahan YY Dan MR Di Polisikan

Di Duga Palsukan Surat Otentik Di perusahan YY Dan MR Di Polisikan

×


IKN-Banjarbaru–Kasus ini berawal dari penyelidikan dugaan terhadap tindak pidana yang terjadi di kantor PT. Kalimantan Concrete Engineering, di Jalan Trikora, Tambak Halayung, RT.06/02, Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Mengenai perkara tersebut, YY dan MR diduga ada keterlibatan menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik, sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 ayat (1) KUHP jo pasal 55 dan 66  KUHP.

IY yang mempunyai saham di perusahaan tersebut merasa dirugikan oleh tindakan YY dan MR yang diduga memalsukan akta otentik di perusahaan tersebut. Sehingga IY membuat laporan ke Polda Kalsel dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/130/IX/2023/SPKT/POLDA KALSEL, Tanggal 26 September 2023.

Setelah dilakukan gelar perkara pada Rabu, 30 Agustus 2025 di Aula Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum) Polda Kalsel, penyidik memutuskan untuk meningkatkan status kedua saksi menjadi tersangka.

Akhirnya penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: SP.Sidik/10-4.2/1/RES.1.9/2025/Ditreskrimum, tanggal 31 Agustus 2025. Dengan demikian, tindakan penyidik Polda Kalimantan Selatan dalam menetapkan kedua pemohon sebagai tersangka dinyatakan sah secara hukum.

Pengadilan Negeri Banjarbaru Kelas I B menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh YY dan MR, terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana meminta menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik perusahaan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang dengan Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Bjm, yang menyatakan bahwa permohonan para pemohon ditolak untuk seluruhnya.

Usai penolakan praperadilan oleh pengadilan, Polda Kalsel menyatakan akan melanjutkan proses hukum sesuai prosedur.

Ketika IKN mengonfirmasikan persoalan tersebut kepada Yadi bagian penyidik Polda Kalsel via Whatsapp, yang bersangkutan menjelaskan agar langsung konfirmasi ke pak Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) 19-9-2025. (Red)

0Komentar