IKN-Waropen – Forum Komunikasi Pimpinan Organisasi Kepemudaan dan Aktivis Pemuda Peduli Papua (FKPOKAPP) hari senin (14/07/25) mengeluarkan pernyataan sikap yang meminta Bupati Waropen untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) tentang Penetapan dan Pengesahan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Waropen masa jabatan 2024-2029.
FKPOKAPP menilai bahwa proses seleksi DPRK Waropen tidak adil dan tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku, seperti PP 106, Permendagri Nomor 2 Tahun 2024 dan Pergub 43 Tahun 2024. Mereka juga menyinggung tentang "Jalur Kursi" yang dianggap sama dengan "anak kandung" dari Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, yang berarti bahwa FKPOKAPP merasa bahwa proses seleksi tersebut tidak terbuka dan hanya menguntungkan beberapa pihak tertentu.
Selain itu, FKPOKAPP juga mempertanyakan janji Bupati Waropen untuk merubah SK DPRK Waropen, dengan mengutip pernyataan Bupati Waropen yang mengatakan "Stop melakukan Alkitab dan saya akan rubah". FKPOKAPP merasa bahwa Bupati Waropen tidak menepati janjinya dan melakukan "putar balik" atau perubahan sikap yang tidak konsisten.
FKPOKAPP juga menyatakan bahwa masyarakat Waropen tidak bodoh dan dapat melihat bahwa Bupati Waropen tidak serius dalam menjalankan roda pemerintahan. Mereka meminta Bupati Waropen untuk memprioritaskan penegakan hukum dan transparansi dalam pemerintahan, serta memastikan bahwa Otonomi Khusus Papua dinikmati oleh seluruh masyarakat Papua, bukan hanya satu suku atau marga tertentu.
Dengan demikian, FKPOKAPP berharap Bupati Waropen dapat mempertimbangkan kembali keputusan tersebut dan melakukan langkah-langkah yang lebih transparan dan adil dalam proses seleksi DPRK Waropen. (Kris)
0Komentar