GpGiTSWiBSCpBSA6BSriTfdoGd==
Light Dark
Yayasan Bantuan Hukum Nayottama Reswara Cabang Mandailing Natal Bekali Mahasiswa Susun Gugatan Perdata

Yayasan Bantuan Hukum Nayottama Reswara Cabang Mandailing Natal Bekali Mahasiswa Susun Gugatan Perdata

×

IKN-Mandailing Natal – Yayasan Bantuan Hukum Nayottama Reswara Cabang Mandailing Natal, Sumatera Utara menegaskan komitmennya dalam memperkuat budaya hukum dikalangan generasi muda dengan menyelenggarakan pelatihan bertajuk “Teknik Penyusunan Gugatan Perdata.” Kegiatan ini diikuti oleh puluhan mahasiswa dari Program Studi Hukum Pidana Islam, Hukum Keluarga Islam dan Hukum Ekonomi Syariah.

Kegiatan ini berlangsung pada sabtu (28/06/25) di Rumah Daun Cafe & Resto Panyabungan, dengan menghadirkan pemateri dari kalangan praktisi hukum profesional. Tujuan kegiatan ini adalah untuk membekali peserta dengan keterampilan teknis dalam menyusun gugatan perdata yang rapi, sistematis dan sesuai dengan kaidah hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia.

Ketua Yayasan Bantuan Hukum, Dr. Ahmad Mafaid, M.H.I, menekankan pentingnya penguasaan teknik litigasi sejak dini. “Sebagai calon sarjana hukum syariah, kemampuan menyusun gugatan bukan sekadar aspek akademik tetapi juga merupakan bentuk kesiapan mental dan profesionalisme dalam membela hak-hak masyarakat secara adil dan benar”, ujarnya.

Dalam sesi pelatihan, peserta diperkenalkan pada struktur formil dan materiil dalam penyusunan gugatan, mulai dari identitas para pihak, uraian peristiwa hukum (posita) hingga permohonan atau tuntutan hukum (petitum). Peserta juga diajak untuk menganalisis kasus perdata.

Mardiana Nst, salah satu peserta dari Program Studi Hukum Pidana Islam, menyatakan bahwa pelatihan ini menjadi jembatan antara teori dan praktik hukum yang selama ini sulit dijangkau di bangku kuliah, sehingga mudah dipahami bagaimana format gugatan harus disusun. Ini sangat bermanfaat, terutama ketika terjun ke masyarakat yang sering menghadapi persoalan hukum.

Narasumber pelatihan, Cdr. Sarmadan Pohan, S.H., M.H., menegaskan bahwa sebelum membuat gugatan, harus memahami kompetensi relatif dan absolut masing-masing pengadilan agar gugatan tidak ditolak setelah didaftarkan. Ia juga menekankan pentingnya perhatian pada detail terkecil dalam penyusunan gugatan perdata, seperti mencantumkan nama dan domisili para pihak, baik penggugat maupun tergugat, agar gugatan diterima oleh pengadilan. “Keselarasan antara petitum dan posita juga sangat penting untuk menghindari ketidakjelasan dalam gugatan”, tambahnya.

Dengan pelatihan ini, Yayasan Bantuan Hukum Nayottama Reswara Cabang Mandailing Natal berharap mahasiswa hukum syariah tidak hanya kuat dalam teori tetapi juga siap terjun sebagai pendamping hukum, mediator dan advokat yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan substantif dalam kerangka hukum nasional dan prinsip-prinsip syariah. (MMP)

0Komentar