IKN-Kab Bogor – Baru beberapa hari dilantik menjadi Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 1 Sukajaya Kabupaten Bogor, Ugan Sugandhi sudah pandai berbohong hingga para guru diduga diajarinya berbohong.
Ketika IKN bertandang ke sekolah SMP Negeri 1 Sukajaya Kabupaten Bogor hari Selasa 3 Juni 2025 untuk mengkonfirmasi dugaan penyimpangan dana BOS. Satpam menjelaskan Kepala Sekolah sedang ada sembari menunjuk sebuah mobil (milik Kepsek).
Sementara keterangan yang berlawanan didapat IKN dari seorang perempuan diduga guru yang tidak diketahui namanya menjelaskan bila Kepala Sekolah belum datang, sedang diperjalanan menuju sekolah. Setelah menunggu satu jam lebih namun tidak ada kabar mengenai keberadaan Kepala Sekolah.
Encep selaku guru menemui IKN di lobi sekolah malah menjelaskan bahwa Kepsek sedang berada di kantor kecamatan lagi menghadiri kegiatan Ultah hari jadi Bogor yang ke 543.
IKN mencurigai para guru itu mendapat arahan agar berbohong lalu bergegas menyusul ke kantor Kecamatan dan menanyakan kepada salah seorang di sana yaitu Adi yang menjabat sebagai guru SDN di Sukajaya. "Saya tidak melihat Pak Ugan (Kepsek SMP N 1 sukajaya) di sini." Ujarnya.
IKN kembali lagi ke sekolah tersebut menanyakan lagi kepada guru wanita yang berbeda dan tidak diketahui namanya. Tidak berapa lama IKN diminta masuk ke ruang Kepsek. Ternyata Ugan sang Kepsek yang licin pintar menghindar bak belut sawah sedang duduk di sofa dalam ruangan. "Saya baru menjadi Kepala Sekolah dan baru hari ini saya masuk (3-6-2025)." Ujarnya. Lalu Ugan lanjut menjelaskan "kalaupun ada temuan di Sekolah ini, itu bukan masa kepemimpinan Saya, Saya akan mulai bertanggung jawab terhitung saya dilantik yaitu Tanggal 28 Mei 2025."
Sangat disangsikan bila Ugan tidak memahami prosedur atau intruksi yang sistematis dan terstruktur. Karena yang bersangkutan sudah lama menjadi wakil Kepala Sekolah (Wakasek) di SMP Negeri 4 Leuwiliang Kabupaten Bogor.
Ternyata sebelum IKN bertemu Ugan, dia terlihat berdiri dipojok gedung sekolah sedang menggunakan telepon genggamnya berbicara cukup lama dengan seseorang.
Kepala Sekolah juga seorang guru yang seharusnya digugu dan ditiru oleh masyarakat khususnya para murid, namun Kepala Sekolah yang satu ini ternyata pandai berbohong diduga demi kepentingan kelompok dan pribadinya.
Ketika ditanya oleh IKN mengenai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) bertujuan untuk mengatur hak dan kewajiban masyarat dalam mengakses informasi publik, serta kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi publik. Dengan demikian, UU Nomor 14 Tahun 2008 berperan penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah, serta memenuhi hak masyarakat untuk mengakses informasi publik.
Ugan berpura-pura tidak mengerti dengan hal tersebut diduga untuk menutupi boroknya kelakuan para oknum Kepala Sekolah termasuk dirinya. (Red)
0Komentar