GpGiTSWiBSCpBSA6BSriTfdoGd==
Light Dark
Mantan Pejabat dan Elit Politik Disebut Pada Sidang Perkara Dugaan Politik Uang

Mantan Pejabat dan Elit Politik Disebut Pada Sidang Perkara Dugaan Politik Uang

×

IKN-Barito Utara – Sidang hari kedua perkara dugaan politik uang di Pengadilan Negeri Muara Teweh dengan agenda pembacaan putusan sela dan pemeriksaan saksi cukup menarik sekaligus mengejutkan. Sejak saksi Mahyudin, Suparno, hingga dua terdakwa perkara nomor 38 Haris dan Rahmat diperiksa, sejumlah nama mantan pejabat dan elit politik di Barito kerap disebut.

Ketika menyimak jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Muara Teweh yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sugiannur, Muhammad Riduansyah dan Denny Budi Kusuma sebagai hakim anggota, nama salah satu mantan elit politik pertama kali keluar dari mulut Mahyudin saat diperiksa sebagai saksi dalam perkara 39.

Nama elit politik inisial K itu disebut Mahyudin terkait dengan dugaan pembagian uang di Desa Malawaken beberapa waktu lalu menjelang pemungutan suara. Akan tetapi kicauan Mahyudin itu langsung ditegur JPU dan pengacara terdakwa karena dinilai tidak fokus atau melebar.

“Saudara saksi fokus ya. Jawab sesuai pertanyaan”. Tegur JPU yang merupakan Kasi Intel Kejari Barito Utara (Barut) , Kalimantan Tengah.

“Saudara saksi jangan melebar kesana kemari”. Tambah Roby Cahyadi yang merupakan pengacara tiga terdakwa perkara nomor 39.

Usai ditegur, Mahyudin akhirnya kembali kepada pokok perkara dan tak pernah lagi menyebut nama elit politik terkait. Meskipun dalam beberapa kali jawabannya tidak fokus pada pertanyaan.

Selain Mahyudin, saksi lain yang juga menyebut nama mantan pejabat di Barut ialah Suparno. Pria yang bekerja sebagai konsultan dan rumahnya atau kantornya yang dipakai oleh para terdakwa membagikan uang itu secara terang-terangan menyebut nama mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Barito Utara, Hajrannor.

Tanpa ragu dan dengan penuh keyakinan, Suparno mengatakan bahwa awal permintaan izin sebagian ruangan rumahnya dipakai untuk rapat kecil datang dari Hajrannor.

Atas permintaan itu, Suparno pun mengiayakan dan kemudian berkomunikasi dengan Kiki yang merupakan keponakan Hajrannor. Pria yang merupakan honorer di Disperindag Barut itu kini masih menghirup udara bebas meskipun juga turut serta dalam dugaan pembagian uang pada 14 Maret 2025 lalu.

“Yang pertama kali menghubungi meminta izin untuk memakai kantor saya itu adalah Hajrannor. Dan yang memegang kunci adalah saudara Kiki”. Ujar Suparno.

Sepengatahuan Suparno, sebagian ruangan di rumahnya dipakai untuk rapat kecil sebagaimana yang disampaikan oleh Hajrannor pada saat awal. Akan tetapi, dirinya terkejut dan mengaku keberatan ketika adanya peristiwa penggerebekan terkait aktivitas pembagian uang.

“Saya sangat keberatan kepada Hajrannor. Kok bisa jadi seperti ini”. Jawab Suparno saat ditanya Hakim keberatan atau tidak ketika mengetahui rumah saksi dipakai untuk hal yang lain.

Tak hanya tentang izin pemakaian rumah, nama Hajrannor juga disebut Suparno karena meminta untuk mengakui atas uang yang ditemukan dalam peristiwa 14 Maret 2025 lalu.

“Setelah kejadian itu saya ditelepon oleh Hajran untuk mengakui bahwa uang itu milik saya atau milik kantor tetapi saya menolak. Karena saya sama sekali tidak punya uang sebanyak itu”. Ujar Suparno yang hingga saat ini belum bertemu dengan Hajran pasca kejadian 14 Maret 2025 lalu.

Nama lain yang juga kerap muncul dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi ialah elit politik inisial M. Nama ini beberapa kali disebut-sebut oleh terdakwa Haris dan Rahmat saat menjadi saksi pada perkara nomor 39. Dua saksi sekaligus terdakwa merupakan penerima uang mengakui bahwa mereka pernah diberikan uang oleh M atas arahan dari terdakwa Gazali. Penerimaan uang di rumah M itu dilakukan sebelum putusan Mahkamah Kontitusi Republik Indonesia pada beberapa waktu lalu.

Sebagaimana diketahui bahwa dalam persidangan tersebut Majelis Hakim telah memeriksa sejumlah saksi, baik itu saksi ahli maupun saksi fakta yang berkaitan dengan perkara 38 dan 39. Berkaitan dengan perkara 38, pemeriksaan saksi akan kembali dilakukan pada tanggal 14 April 2025. (ASP)

0Komentar