GpGiTSWiBSCpBSA6BSriTfdoGd==
Light Dark
Tegas, Masyarakat Aik Berik Minta Pembalakan Hutan Lindung Di Hukum Berat

Tegas, Masyarakat Aik Berik Minta Pembalakan Hutan Lindung Di Hukum Berat

×

IKN-Lombok Tengah- Mendalami kasus Illegal logging (pembalakan liar) marak dilakukan oleh oknum EA bersama oknum lainnya yang menjadi masalah dan keresahan masyarakat setempat. Pasalnya pembalakan liar terjadi di wilayah hutan lindung Dusun Tambing Kekek Desa Aik Berik, Lombok Tengah. 

Oknum pelaku melenggang telah melakukan tindakan yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat karena menghilangkan jejak mata air yang menjadi kebutuhan warga sekitar, khususnya warga Dusun Pemotoh yang terdampak karena aliran mata air mulai mengering, sebab letak Dusun Pemotoh berada dihilir dari hutan lindung tersebut sehingga sangat merasakan dampak yang sangat merugikan. 

Tepat hari ini, 10 Maret 2025 dilakukan hearing atau mediasi oleh masyarakat ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Aik Bukak untuk mendapatkan kejelasan terkait proses hukum yang dijalankan. Dalam mediasi terkait pengaduan masyarakat itu dihadiri oleh pihak kepolisian dan petugas kehutanan setempat.

Dari tuntutan masyarakat tersebut meminta supaya oknum ini ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku dan juga proses hukum yang berjalan ini dipercepat ke pihak penegak hukum, jika kasus pembalakan liar ini tidak direspons maka masyarakat Aik Berik akan datang dengan masa yang lebih besar lagi.

Para tokoh yang ada di wilayah Dusun Pemotoh Tengah Aik Berik juga menegaskan bahwa mereka mendukung pihak kehutanan untuk menjaga, melestarikan hutan lindung yang sekarang sudah dialih fungsikan ditanami jagung dan lainnya, tragisnya diklaim sebagai hak milik pribadi. Jika kasus ini tidak ditangani maka masyarakat setempat akan melakukan tindakan refresif.

Padahal pelaku pembalakan liar itu sudah diingatkan untuk menghentikan aktivitasnya tetapi oknum ini tidak menghiraukan sehingga masyarakat setempat merasa geram atas tindakannya itu.

Kepala UPT KPH Aik Bukak, Awaludin menerima pengaduan tersebut bahwa ia akan berkoordinasi dengan KPH Provinsi Nusa Tenggara Barat berkenaan hasil mediasi tersebut. Ia berjanji akan menyampaikan hasilnya setelah ada tanggapan dari KPH Provinsi.

Selanjutnya keterangan pihak kepolisian bahwa semua aduan masyarakat itu apapun bentuknya  sudah terkumpul dan lengkap, yaitu akan diambil tindakan hukum dan meminta masyarakat tetap sabar dan tenang menunggu proses yang saat ini berlangsung, karena proses hukumnya sudah berjalan sehingga pemanggilan akan dilakukan. (Hamdiono)

0Komentar