GpGiTSWiBSCpBSA6BSriTfdoGd==
Light Dark
HMI Kalsel: Jangan Lengah! Masih Banyak RUU Diduga Bermasalah Yang Siap Diterbitkan

HMI Kalsel: Jangan Lengah! Masih Banyak RUU Diduga Bermasalah Yang Siap Diterbitkan

×

IKN-Banjarmasin– Pada hari Jumat, 21 Maret 2025 bertempat di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan terjadi aksi demonstrasi yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat umum dan mahasiswa. Hal ini berakar dari kembalinya kabar buruk yang menimpa rakyat Indonesia, dikala semua serba sulit karena efisiensi, pemerintah justru mengeluarkan revisi UU baru yang sangat sarat akan kepentingan, yaitu revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 yang salah satu poinnya adalah penambahan kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, dari yang awalnya hanya 10 lembaga menjadi 16 lembaga.

Menanggapi hal ini, Muhammad Samudera selaku Penjabat Sementara (Pjs) Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Banjarmasin mengatakan bahwa RUU TNI bukan merupakan RUU yang masuk dalam prolegnas akan tetapi dengan secepat kilat dikerjakan oleh tim panja dan telah disahkan oleh para "wakil rakyat" yang ada di senayan. jika kembali menilik ke belakang, sekadar mengingatkan bahwasanya ada banyak RUU kilat yang telah disahkan dan dampaknya selalu merugikan rakyat. 

Muhammad Yasin Fatih selaku Ketua Bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) HMI Cabang Banjarmasin, juga menanggapi isu tersebut. "Hari ini, mereka mengetuk palu dengan bangga. Seakan keputusan itu bukanlah pengkhianatan, seakan rakyat masih punya kepercayaan. Mereka menyebutnya kebijakan, sedangkan kita menyebutnya penghancuran. Mereka menyebutnya stabilitas, namun kita menyebutnya pembungkaman. Mereka menyebutnya revisi, kita mendapati kenyataan bahwasanya ini adalah pengulangan luka lama". Tegasnya. 

RUU tersebut perlu dipertanyakan apakah masuk ke dalam urgensi peraturan sehingga dapat disahkan dalam waktu yang sebegitu cepatnya. dugaan tukar guling RUU TNI yang resmi disahkan menjadi UU dengan beberapa RUU lainnya yang sedang disiapkan oleh para wakil rakyat kembali mencuat.

Himbauan kepada seluruh elemen masyarakat kembali dilontarkan oleh Muhammad Samudera bahwa beberapa waktu lalu, sebelum UU ini disahkan ada banyak isu yang tiba-tiba naik ke permukaan dan salah satunya adalah tragedi dimana IHSG merosot turun sehingga membuat kepanikan dimana-mana, ternyata waktu itu dimanfaatkan oleh tim panja RUU TNI untuk mengatur siasat pecepatan perampungan RUU sehingga dengan kilatnya mampu dieksekusi oleh mereka. 

Maka perlunya sikap tegas, pengawalan terhadap RUU lainnya yang memuat urgensi bagi khalayak ramai seperti RUU KUHAP yang sepertinya juga akan direvisi dengan beberapa poin yang tentunya nanti bisa melemahkan fungsi kejaksaan dalam memberantas korupsi. Dan rakyat Indonesia seluruhnya senantiasa harus mengawal RUU ini dan beberapa RUU lainnya yang dirasa akan memberikan dampak negatif terhadap perkembangan bangsa.

Jika mereka (pemerintah dan DPR) di pikir rakyat akan diam, mereka salah. Kita adalah manusia yang tertindas, terhempas, dikuliti kewarasannya sampai habis . Kita tidak akan menyerah. Kita terlalu sering jatuh, dan terlalu sering bangkit kembali. Jika suara kita tidak didengar, kita akan membuat suara kita lebih besar. Jika mereka menutup mata, kita akan berdiri tepat didepan mereka, menjadi mimpi buruk yang tidak bisa di abaikan". Ucap Yasin berapi-api

Abdullah Zaky Zuhair selaku Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Cabang Banjarmasin turut berkomentar terkait revisi UU yang meresahkan ini, menurutnya secara proses legislasi revisi ini sudah sangat jelas tidak memenuhi meaningful participation (pemenuhan partisipasi/hak masyarakat dalam penyusunan produk hukum) sebagai acuan dalam menyusun suatu produk hukum secara formil sehingga secara materiil pun harus sesuai dengan keinginan masyarakat. Bahkan jika dilihat secara prosedural, revisi UU TNI tidak termasuk dalam agenda prolegnas (program legislasi nasional) DPR RI yang menjadi alur prioritas dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional terencana dan teratur. 

Zaky berpandangan bahwa masyarakat sudah lelah dihadapkan dengan pemerintah yang seolah tidak peduli dengan aturan bermain, seakan-akan selalu menabrak demokrasi rakyat demi kepentingannya. Cara kedepan yang dapat kita perjuangkan salah satunya ialah dengan mengadakan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK), karena itu jelas inkonstitusional. “ Jika situasi ini terus berlanjut tanpa perbaikan fundamental, Indonesia berisiko semakin mendekati kondisi failed state (gagal bernegara) dikarenakan ketidakmampuan pemerintah dalam melindungi dan Menyejahterakan rakyatnya.” Tegasnya. (AZZ) 

0Komentar