GpGiTSWiBSCpBSA6BSriTfdoGd==
Light Dark
SDN Ciadeg 01 Diduga Lakukan Penyimpangan Penggunaan Dana BOS

SDN Ciadeg 01 Diduga Lakukan Penyimpangan Penggunaan Dana BOS

×


IKN-Kab Bogor
– Satu lagi dugaan SDN yang melakukan penyimpangan penggunaan Dana BOS padahal beberapa bulan telah lalu BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI perwakilan Jawa Barat telah melakukan audit 129 sekolah, diantaranya 123 SDN (Sekolah Dasar Negeri) dan 6 SMPN (Sekolah Menengah Pertama Negeri) di Kabupaten Bogor. 

BPK RI perwakilan Jawa Barat menemukan kejanggalan dalam pengelolaan Dana BOS pada Tahun anggaran 2023 dilingkup Pemkab Bogor. Perkiraan kerugian Negara berjumlah Rp.504 Milyar, apa lagi jumlah SDN di Kabupaten Bogor 1537 sekolah, bila di audit oleh BPK RI tidak menutup kemungkinan kerugian negara mencapai triliunan rupiah.

IKN menemukan pelaporan penggunaan Dana BOS salah satu SDN Ciadeg 01 Kecamatan Cigombong dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) 20201396 dengan jumlah peserta didik 226 di server Kementerian Pendidikan. Dengan pembayaran guru honor atau GTT 4 orang Tahun 2023, tahap 1. Rp.55.800.000, dan tahap 2. Rp.53.100.000, apabila anggaran tahap 1 dan tahap 2 digabungkan lalu dibagi 12 bulan dan dibagi lagi 4 orang maka gaji honor perorang Rp.3.375.000 perbulannya. Sedangkan gaji guru honor paling tinggi Rp.2.500.000 perbulan serta harus memiliki Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).

Sesuai dengan Permendikbud Riset dan Teknologi RI Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Satuan Pendidikan. Pasal 40 (3) harus memenuhi persyaratan, a. berstatus bukan ASN, b. tercatat pada Dapodik, c. memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan.

Ketika dikonfirmasikan mengenai pembayaran gaji guru honor yang di atas ketentuan, Uwen Hoeriah selaku Kepala Sekolah menjelaskan operator sedang ada keperluan di luar. Namun keterangan berikutnya berubah, yang bersangkutan menjelaskan lagi bila operator sedang dirawat di Rumah Sakit.

" Saya tidak tahu sakit apa, itu hanya dokter yang tahu penyakitnya." Jawab Uwen Hoeriah ketika ditanya sakit apa yang diderita operator.

Uwen selaku Kepala Sekolah juga mengakui dirinya saat masih menjabat sebagai guru pernah menjadi operator di sekolah yang lama. Berdasarkan pengalaman tersebut, anehnya Uwen Hoeriah tidak tahu berapa jumlah pembayaran gaji guru honor di sekolahnya.

Uwen mengakui bila guru honor di sekolahnya pada Tahun 2023 berjumlah empat orang. Bahkan Kasek ini juga menjelaskan bila gaji guru honor mencapai Rp.2.800.000 perorang sesuai dengan Perda. Ketika ditanya Perda nomor berapa yang mengatur gaji guru honor sebesar Rp.2.800.000 Uwen menjawab "Saya bukan manusia super, Saya hanya manusia yang punya kelemahan dan kekurangan untuk mengingat". 

Jelasnya lagi operator pernah diperiksa oleh manajer BOS Disdik Kabupaten Bogor dan tidak ada masalah. 

"Kerjaan Saya bukan hanya mengurusi BOS saja, kerjaan lain juga banyak." Ucap Uwen ketika ditanya tentang pertanggungjawaban selisih angka pembayaran gaji guru honor. Diduga Uwen sebagai Kepala Sekolah lepas tanggung jawab terhadap penggunaan Dana BOS, sementara penanggung jawab pengguna anggaran adalah Kepala Sekolah.

Diharapkan kepada BPK RI Perwakilan Jawa Barat agar segera melakukan audit  fase kedua sehingga anggaran dana BOS tidak menjadi bancakan oleh pihak oknum Kepala Sekolah yang tidak bertanggung jawab. (Yan)


0Komentar