Ketua DPW Keluarga Besar Pelaku Usaha Muslim (KBPUM) Provinsi Maluku - Ismail M. Lussy Angkata Bicara terkait Kenaikan PPN 12%
IKN-Ambon - Hari ini kita berhadapan dengan sebuah kebijakan yang bisa membuat kita ngilu sendi di kehidupan masyarakat, kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12%. Dengan angka 12% ini Indonesia menjadi Negara yang tertinggi di ASEAN bersama Negara Filipina, jauh diatas Malaysia yang hanya 8%, Singapura 7% & Thailand 7%. Meski ke-3 Negara tersebut memiliki pendapatan perkapita lebih tinggi dibandingkan kita, itulah keadaannya.
Tentu saja ada niat baik didalam kebijakan ini, namun ia mungkin datang pada saat yang salah dan pukulan terberatnya akan diterima oleh yang paling rapuh, kebijakan menaikan PPN bisa menjadi badai besar yang menumbangkan kehidupan di sektor ini.
Kita tau bahwa pajak adalah sumber pendapatan utama negara semuanya tau, namun dalam situasi ekonomi saat ini kita memerlukan kebijakan perpajakan yang tepat, yang mampu meningkatkan penerimaan negara tanpa mengorbankan daya beli masyarakat atau menghambat pertumbuhan ekonomi.
Saya menyampaikan ini karena merasa khawatir bahwa kenaikan PPN 12% yang dimaksudkan sebagai obat justru menyebabkan sejumlah komplikasi. Jika kita membiarkan ini terjadi, maka kita bukan saja kehilangan pekerjaan, tetapi juga kepercayaan. Kepercayaan rakyat kepada negara, bahwa negara hadir melindungi mereka.
Ini bukan menyalahkan siapa, tetapi hanya soal mengajukan pertanyaan yang layak diajukan, apakah ini sebuah keadilan ? Kami selalu yakin bangsa ini akan maju, bukan dengan menambah beban melainkan dengan melepaskan belenggu yang selama ini menahan rakyat.
Kalau negara kurang uang, bukan pajak yang dinaikan, tapi harus menciptakan efisiensi, misalnya negara mengelola anggaran yang baik supaya tidak dikorupsi atau bocor.
Perjalanan-perjalanan dinas dalam negeri maupun diluar negeri, presiden harus pangkas 70%.
Biaya operasional pemerintah pusat, kementerian, pemda & dinas-dinas di pangkas 50% pasti terjadi efisiensi sehingga pajak PPN maupun PPh tidak perlu dinaikan melebihi yang ditetapkan oleh ajaran-ajaran agama karena Indonesia adalah Negara Pancasila yang berdasarkan Ketuhanan & Menghormati ajaran agama.
0Komentar