IKN-SIDOARJO. Selasa, 3 Desember 2024 dilakukan sosialisasi dampak konsumsi daging gelonggongan yang dilaksanakan oleh dinas pangan dan pertanian kabupaten sidoarjo.
Latar belakang kegiatan ini adalah marak nya daging gelonggongan yang cukup meresahkan di pasar2 daging sidoarjo.
Dikutip dai pernyataan kepala dinas pangan dan pertanian sidoarjo dari hasil survei lapangan didapatkan 88,9% daging yang diperjual belikan di kecamatan taman, krian, porong, sukodono dan gedangan terindikasi daging gelonggongan. Beredarnya daging gelonggongan dikarenakan cukup banyak Tempat Pemotongan Hewan ilegal disidoarjo yang melakukan praktek gelonggongan dan pemotongan ilegal tanpa pengawasan kesehatan hewan dan kesejahteraan hewan. Praktek tersebut menyebabkan RPH(Rumah Potong Hewan) Krian berhenti memotong dalam 6 bulan ini.
Hal ini cukup meresahkan karena berkaitan dengan sifat ASUH (Aman Sehat Utuh Halal) pada produk asal hewan. Perlu diketahui di sidoarjo terdapat KEK Halal Industrial Park Sidoarjo (HIPS) yang menerapkan konsep industri halal. Hal ini tercantum pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik - Bangkalan - Mojokerto - Surabaya - Sidoarjo - Lamongan, Kawasan Bromo - Tengger - Semeru, serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan.
Majlis Ulama Indonesia secara tegas menghukumi daging glonggongan haram. Daging glonggongan, selain tidak halal, ia juga tidak thayyib (sehat/higienis).
Menurut ibu eny selaku kepala dinas pangan dan pertanian sidoarjo, upaya pengawasan dan penegakan selama ini sangat sulit. Banyak pelaku sangat tidak kooperatif terkait hal ini. ini, Segala upaya sudah ditempuh oleh dinas, sosialisasi dan pembinaan pelaku gelonggongan serta penegakan hukum namun praktek tersebut masih marak sampai saat ini.
Hal terakhir yang saat ini digalakkan adalah dengan mengedukasi masyarakat sebagai konsumen untuk dapat mengedukasi masyarakat bagaimana memilih daging yang bukan gelonggongan. Selain itu Dinas pangan dan pertanian sidoarjo bekerjasama dengan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Cabang Jawa timur I untuk membantu edukasi dan pengawasan kesehatan dan kesejahteraan hewan terkait praktek pemotongan sapi gelonggongan untuk mewujudkan Indonesia emas 2045.
Untuk mewujudkan generasi emas harus dimulai dengan penjaminan mutu dan kualitas pangan yang dikonsumsi. Sehingga adanya praktek perdagangan daging gelonggongan yang tidak halal akan mengancam kualitas SDM generasi mendatang.
Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Jawa Timur I. (URBAS)
0Komentar