GpGiTSWiBSCpBSA6BSriTfdoGd==
Light Dark
Ormas Sasaka Nusantara NTB Peringatkan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah Tegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2021

Ormas Sasaka Nusantara NTB Peringatkan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah Tegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2021

×


IKN-Lombok Tengah - Dalam rangka mewujudkan Pemerintahan Kabupaten Lombok Tengah yang bersih dan transparan, maka diminta Bupati Lombok Tengah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tegas menjalankan peraturan yang ada. Karena itu menunjukkan komitmen Pemkab untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai pemangku kebijakan di Lombok Tengah supaya tidak terjadi ketimpangan dan pelanggaran peraturan dan hukum, Sabtu (28/12/24).

Berdasarkan Perda Nomor 7 tahun 2021 tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat pusat perbelanjaan dan toko swalayan di wilayah Lombok Tengah. Terkait penegakan perda ini, Lalu Ibnu Hajar Ketua Umum Sasaka Nusantara Nusa Tenggara Barat dan atas nama masyarakat menuntut ketegasan Bupati dan Sekda Lombok Tengah untuk segera menjalankan Perda Ini dengan tegas, ini masalah aturan dan hajat hidup masyarakat Lombok Tengah, ungkapnya sabtu (28/12/24). 

Dia juga mengatakan bahwa Pemkab tidak boleh melakukan pembiaran terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Kepala OPD tidak bisa bekerja secara profesional, jadi Bupati dan Sekda Lombok Tengah agar tidak segan-segan untuk mencopot bawahan yang tidak layak dan tidak bisa berkerja.

Pada tanggal, 31 Desember 2024 ini adalah batas akhir kebijakan dari Pemkab untuk melakukan pengawasan, evaluasi dan tindakan terhadap minimarket atau retail modern untuk menertibkannya, karena ada minimarket tertentu yang hanya diberikan dua tahun saja izin untuk beroperasi sebab perda ini di sahkan tahun 2021 lalu, dan kami meminta untuk dinas terkait dan OPD untuk membekukan izin dan menutup puluhan minimarket yang sudah terindikasi melanggar aturan yang ada.

Kami selaku Ormas menekankan kembali kepada Pemkab Lombok Tengah agar menjalankan amanat dan aturan yang sudah disahkan dan berlaku untuk semua tanpa toleransi dan alasan apapun, selain itu juga sangat merugikan pedagang dan UMKM lainnya.(Hamdiono) 

0Komentar