PONTIANAK. KALBAR. Ketua Umum LEGATISI INDONESIA, Ahyani, BA, menyatakan bahwa dugaan kerugian negara dalam proyek rehabilitasi asrama mahasiswa Kalimantan Barat di Bandung senilai 3,5 miliar rupiah harus dibuktikan melalui pemeriksaan oleh aparat penegak hukum (APH) dari Kejaksaan Tinggi.
Menurut Ahyani, meskipun asrama tersebut berada di luar kontrol wilayah mereka, diperlukan tim khusus untuk memeriksa dan mengaudit proyek tersebut secara menyeluruh. Ia menekankan pentingnya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk Direktur CV Makmur Lestari dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.
Ahyani menegaskan bahwa jika ditemukan indikasi kerugian negara akibat kualitas proyek yang tidak memadai, maka BPK dan BK sebagai lembaga auditor negara harus turut serta. Ia juga menambahkan bahwa Kejaksaan Tinggi memiliki kewenangan untuk langsung memeriksa tanpa melalui kepolisian, guna memastikan kebenaran informasi awal dan untuk membuktikan apakah terjadi kerugian negara atau tidak.
Ahyani mengakhiri Linda ango, peraih suara terbanyak ke-2 di pontianak calon DPRD provinsi kalbar dari pdip, mesti diperiksa kejati kalbar sehubungan renovasi asrama mahasiswa rahadi usman di bandung karena pekerjaan CV makmur permata lestri di duga masih bermasalah pagu Rp3,5 miliar APBD prov kalbar TA 2023.
pernyataannya dengan menegaskan bahwa seluruh dokumentasi dan bukti laporan harus diperiksa dan diklarifikasi agar semuanya menjadi jelas.
Terkait berita tersebut di atas awak media mencoba menghubungi Linda Ango melalui WhatsApp mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak mengetahui hal itu Udah sepuluh tahun lebih saya pensiun dr semua kegiatan ucap nya.(Tim)
0Komentar