JAKARTA. Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk serius melakukan supervisi terhadap kasus bobolnya uang nasabah di Bank Kalimantan Barat (Kalbar). Dukungan juga diberikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang telah memulai penyelidikan kasus ini dengan tegas dan tanpa ragu.
"Laki sangat mendukung langkah Kejati yang telah memulai penyelidikan kasus ini. Ini adalah masalah serius yang harus ditangani dengan serius pula," ujar Burhanuddin Abdullah kepada Awak media, Kamis,(29/08) di jakarta
Menurut LAki, jika terbukti ada kebocoran dana nasabah, tidak hanya Dewan Direksi yang harus bertanggung jawab, tetapi juga Dewan Komisaris. Laki menegaskan bahwa tanggung jawab Dewan Komisaris terhadap kinerja perusahaan tercantum dalam Undang-Undang Perseroan No. 40 Tahun 2007. Dalam undang-undang tersebut, tugas Dewan Komisaris adalah mengawasi dan memberikan nasihat kepada Direksi serta memastikan bahwa perusahaan melaksanakan tata kelola yang baik.
Lebih lanjut, LAKI mengingatkan bahwa jika perusahaan mengalami kerugian, setiap anggota Dewan Komisaris dapat diminta pertanggungjawaban secara pribadi jika mereka terbukti bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya.
"Laki yakin bahwa Kejati mampu menangani kasus ini hingga tuntas. Lembaga kejaksaan saat ini memiliki reputasi yang sangat baik dalam menangani berbagai kasus besar," tambah juru bicara tersebut.LAKI juga mencontohkan kesuksesan Kejaksaan Agung dalam menangani kasus timah di Bangka, yang melibatkan kerugian negara besar dan para pelaku yang berpengaruh.
Masyarakat kini memiliki harapan besar bahwa Kejati Kalbar dapat menyelesaikan kasus Bank Kalbar ini dengan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam markup pembelian lahan dan kebocoran uang nasabah.(Tim liputan)
0Komentar