Pontianak Utara, - Terkait dengan pembongkaran bangunan di lokasi Eks TPKHIP Pontianak Utara, warga setempat seorang Anak yatim piatu Meldianto mengadukan permasalahan ini kepada GNPK RI dan para Awak Media Provinsi Kalimantan Barat untuk meminta pendampingan hukum.Sabtu,(27/07/24)
Pembongkaran tersebut memang didukung oleh surat dengan nomor 002.32/9.35/LHK yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat.
Menurut Ketua GNPK RI Kalbar, meskipun pembongkaran ini telah melalui prosedur hukum, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Salah satu keprihatinan utama adalah nasib para penghuni rumah yang dibongkar, yang menurut mereka belum pernah diajak koordinasi melalui Kecamatan, RT, atau Kelurahan.
Ketua GNPK RI Kalbar mengingatkan bahwa meski pembongkaran merupakan hak dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melaksanakan tugasnya, namun di dalam bangunan tersebut masih ada manusia yang haknya juga harus dihargai. Dalam salah satu rumah tersebut, terdapat seorang anak yang mengalami cacat fisik, yang membutuhkan perhatian khusus.
Ketua GNPK RI menyesalkan kurangnya toleransi dan empati dalam proses pembongkaran ini. Meldianto berharap pemerintah, melalui Dinas Lingkungan Hidup, dapat mencari solusi yang tepat dengan memanggil pihak-pihak terkait dan melibatkan penghuni rumah untuk diberi pemahaman. GNPK RI Provinsi Kalimantan Barat berjanji akan memperjuangkan hak-hak para penghuni, meskipun mungkin sulit dalam aspek hukum.
Mereka juga menekankan bahwa masalah ini seharusnya melibatkan Dinas Sosial untuk memberikan bantuan, baik moral maupun tempat tinggal baru bagi para penghuni yang terdampak, coba di pahami Undang undang Dasar RI 45 pasal 34 ayat 1 yang berbunyi Fakir miskin dan anak terlantar di lindungi Dan di pelihara oleh negara, terutama bagi anak yatim piatu yang cacat fisik dan kurang mampu.GNPK RI Kalbar berharap agar ada solusi seperti program bedah rumah atau bantuan lainnya untuk memastikan para penghuni tidak terlantar setelah pembongkaran.
GNPK RI Provinsi Kalimantan Barat dan Awak Media siap mendampingi dan memperjuangkan hak-hak warga yang terdampak pembongkaran ini. Mereka menegaskan pentingnya perlakuan yang bijaksana dan manusiawi dalam proses tersebut.(Sabirin www.cyberpers.com)
0Komentar