KUBU RAYA - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua mantan Kepala Desa Seruat Tiga, Naweki dan Abdur Riham, kembali mencuat terkait pembangunan Kantor Desa dan Gedung Serba Guna yang terbengkalai di Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.Rabu,(3/7)
Naweki, yang menjabat sebagai Kepala Desa Seruat Tiga, diduga menggunakan lahan pribadi untuk pembangunan Kantor Desa tanpa kejelasan status lahan tersebut. Kantor tersebut hingga kini tidak digunakan, menyebabkan kerugian negara.
Abdur Riham, mantan Kepala Desa Seruat Tiga lainnya, juga terlibat dalam kasus yang sama. Bangunan Kantor Desa dan Gedung Serba Guna yang dibangun pada masa jabatannya tidak pernah digunakan, menyebabkan pemborosan uang negara.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Lembaga Pemantau Kebijakan Publik, Mursidi Tawi, melakukan investigasi ke Desa Seruat Tiga dan menemukan bahwa kedua bangunan tersebut tidak memberikan manfaat dan hanya menyebabkan kerugian negara. Temuan ini akan direkomendasikan ke penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian.
Abdur Riham, saat dihubungi melalui telepon, mengaku lupa terkait anggaran pembangunan kedua bangunan tersebut. Sementara itu, Kepala Desa Seruat Tiga saat ini, Pandi, enggan berkomentar dan mengarahkan konfirmasi ke mantan kepala desa yang bersangkutan.
Mursidi menegaskan pentingnya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang telah menjadi masalah global. Transparansi dalam penggunaan kekuasaan dan kepercayaan publik harus dijaga demi mencegah keuntungan pribadi dari pihak yang tidak bertanggung jawab.(Tim)
0Komentar