Pontianak - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Pontianak memicu polemik di kalangan orang tua murid. Banyak dari mereka mengeluhkan adanya syarat melampirkan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) meskipun sifatnya tidak wajib. Edaran ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan orang tua, sebab anak yang tidak bisa menunjukkan bukti tersebut mungkin merasa malu di hadapan teman-temannya.
PW GNPK RI Kalbar turut bersuara, menyoroti bahwa PPDB memiliki aturan yang jelas dari Pemerintah Pusat sebagai program nasional. Mereka meminta agar pemerintah kota mempertimbangkan dampak psikologis pada anak-anak yang mungkin merasa minder karena tidak bisa melampirkan bukti lunas PBB.
"Edaran ini membuat resah orang tua dan anak-anak didik. Mereka bisa merasa malu hanya karena tidak memiliki bukti lunas PBB," ujar perwakilan PW GNPK RI Kalbar. "Kami memahami niat Pemerintah Kota Pontianak untuk menyadarkan warga bayar PBB, tapi apakah sudah dikaji dampaknya terhadap anak-anak didik?"
Mereka juga menekankan bahwa mengharuskan anak membawa bukti lunas PBB hanya akan menambah beban sekolah dan orang tua, terutama di tengah kesulitan ekonomi. PW GNPK RI Kalbar berharap agar edaran ini ditinjau ulang dan dicari solusi lain yang tidak menambah keresahan masyarakat.
Dewan telah menyetujui surat edaran tersebut, namun banyak rakyat merasa terbebani. PW GNPK RI Kalbar menekankan pentingnya kajian mendalam sebelum mengeluarkan kebijakan yang dapat memicu keresahan di masyarakat. Harapannya, edaran tersebut ditinjau ulang demi kebaikan bersama.(Sabirin www.cyberpers.com)
0Komentar