GpGiTSWiBSCpBSA6BSriTfdoGd==
Light Dark
Pemkot Bogor Komitmen Perbaiki RTLH di Seluruh Kecamatan

Pemkot Bogor Komitmen Perbaiki RTLH di Seluruh Kecamatan

×


IKN-Bogor – Dalam membangun masyarakat yang sehat dan berkualitas, Pemerintah Kota Bogor akan memperbaiki Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di seluruh wilayah kecamatan, bagi warga tidak mampu.

Koordinator Bangunan RTLH Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor, Pramesti WK pada IKN menjelaskan bahwa Peraturan Walikota, Nomor 42 Tahun 2024, akan memberi bantuan sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dananya bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025, sebanyak 1756 unit tersebar di enam kecamatan.

Lebih lanjut Pramesti memaparkan secara rinci  meliputi Kecamatan Bogor Barat sebanyak 628 unit, Kecamatan Bogor Selatan 322 unit,  Kecamatan Bogor Tengah 93 unit, Kecamatan Bogor Utara 314 unit dan Kecamatan Tanah Sareal 131 unit.

Masih menurut Pramesti, kriteria RTLH sesuai UU 1 Tahun 2015 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah ketahanan bangunan memenuhi kaidah konstruksi dan penggunaan bahan berstandar SNI. Lalu Bangunan memiliki pencahayaan cukup, yakni 10 persen dari luas lantai serta penghawaan (alur udara) minimal 5 persen dari luas lantai serta akses minum yang layak, tidak berbau, berwarna dan mengalir minimal 12 jam sehari.

Semua itu, tambah Pramesti demi kesehatan dan kualitas masyarakat, khususnya yang berada dibawah kecukupan atau warga miskin. (Dewa)

0Komentar