IKN-Bogor – Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) adalah progran afirmasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat 2025, yang bertujuan untuk mencegah anak-anak putus sekolah akibat kendala ekonomi atau sosial, dan memastikan mereka mendapatkan akses pendidikan.
Program ini digagas oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025.
Penerapan PAPS dalam SPMB Jabar 2025:
- PAPS merupakan salah satu jalur afirmasi dalam SPMB Jabar 2025, yang berarti jalur ini diperuntukkan bagi siswa yang membutuhkan dukungan khusus.
- Program ini memungkinkan penambahan rombongan belajar (rombel) di sekolah negeri, hingga maksimal 50 murid, dengan ketentuan tertentu.
- Pendaptaran dan verifikasi data siswa PAPS dilakukan secara online dan offline.
Penerima Manfaat PAPS:
- Menjamin hak setiap anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
- Mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi di bidang pendidikan.
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Jawa Barat.
Dengan adanya program PAPS, diharapkan tidak ada lagi anak-anak yang putus sekolah karena masalah ekonomi atau sosial, dan semua anak memiliki kesempatan yang sama untuk meraih pendidikan yang lebih baik.
Hal ini sangat berbeda dengan SMA Negeri 1 Kota Bogor yang menerima siswa diluar dari Kota Bogor seperti yang berinisial OKP dari Kabupaten Bandung, asal sekolah SPM Negeri 1 Bogor.
Ada lagi ESZ yang diterima di SMA Negeri 1 Kota Bogor berasal dari SMP Negeri 2 Bojonggede Kabupaten Bogor. Dan KFH dari SMP Negeri 1 Dramaga Kabupaten Bogor.
Sangat disayangkan MZN lulusan dari SMP Bhakti Insani No. 5 C Jalan Batutulis, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Sudah mengikuti pendaptaran tahap 1 dan tahap 2 namun tidak diterima di SMA Negeri 1 Kota Bogor. Apakah hal ini tidak bisa masuk di ranah PAPS apa lagi anak tersebut katagori anak yatim.
MZN yang tinggal di Bukit Cimanggu merupakan anak yatim yang seharusnya bisa diterima di SMA Negeri 1 Kota Bogor melalui program PAPS dari sistem SPMB. Hal ini awak media menduga kalau sekolah tersebut menghambat program PAPS dari Provinsi Jabar.
Ketika hal ini akan dikonfirmasikan kepada kepala sekolah SMA Negeri 1 Kota Bogor yaitu Atip Suherman sedang tidak ada ditempat. Menurut keterangan humas yaitu Anwar kepala sekolah sedang ada keperluan baru saja keluar (21-7-2025).
Anwar menjelaskan mengenai SPMB sudah sesuai dengan kepgub dan kami sudah melakukan pengecekan dilapangan tidak ada masalah.
Namun tidak berselang lama Anwar memanggil Erwan untuk menjelaskan mengenai PAPS dan SPMB, menurut Erwan kami sudah menjalankan sesuai dengan kepgub PAPS dengan turun kelapangan mencek siswa PAPS yang bersangkutan.
Ketika IKN mengkonfirmasi kepada Erwan kenapa ada siswa di Kota Bogor tidak diterima di sekolah ini Erwan menjelaskan, mungkin siswa tersebut diterima di sekolah lain. Namun Erwan selaku ketua panitia SPMB meminta kepada awak media cek saja nama saya ada di Jabar.
Erwan selaku ketua panitia SPMB mengaku memang sangat mendadak datangnya program Provinsi Jabar dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 mengenai PAPS.
Kami sebagai awak media baik IKN dan Garuda News menduga kalau Erwan selaku ketua panitia SPMB masih ada keraguan dengan Keputusan Gubernur tersebut. Karena yang bersangkutan mengajak awak media ke Kantor Cabang Dinas (KCD) wilayah II Kota Bogor dan Depok agar jelas mengenai PAPS dan SPMB tersebut. (Red)
0Komentar