GpGiTSWiBSCpBSA6BSriTfdoGd==
Light Dark
Masuk DPO, Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Lembak

Masuk DPO, Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Lembak

×

IKN-Muara Enim – Rabu 14/05/25, Unit Reskrim Polsek Lembak Polres Muara Enim, Sumatera Selatan kembali meringkus pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 Jo 56 KUHP dan atau 480 KUH Pidana.

Pelaku curanmor yang berhasil diamankan Polsek Lembak diketahui berinisial VI (37) tercatat sebagai warga Dusun I Desa Karang Endah Selatan Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. 

Pelaku tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena pelaku melakukan pencurian sebuah sepeda motor, pada jumat (09/08/2024) lalu.

Sementara rekan pelaku atas berinisial E telah diamankan dan tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas II Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, S.I.K, melalui Kapolsek Lembak AKP Herlan Sadi, S.H., M.M, didampingi Kanit Reskrim Polsek Lembak Iptu Ulta Deanto, S.H, membenarkan bahwa telah mengamankan pelaku curanmor diwilayah hukum Polsek Lembak atas nama VI (37) yang sebelumnya masuk DPO berhasil ditangkap. 

Penangkapan pelaku hasil dari pengembangan atas kejadian pencurian sepeda motor merk Yamaha Vega ZR milik korban BS warga Karang Endah yang terjadi dikebun karet Desa Lubuk Enau Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim beberapa waktu lalu.

Dikutip dari media Sumsel Pos, kronologi penangkapan pelaku berawal Kapolsek Lembak memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Ulta Deanto, S.H, mendapatkan kabar tentang keberadaan DPO pencurian sepeda motor dikebun karet Desa Lubuk Enau tersebut, kemudian melakukan upaya penangkapan terhadap DPO tersebut.

"Pelaku saat diamankan tanpa perlawanan dan mengakui ikut serta dalam menjual serta menikmati hasil pencurian sepeda motor milik korban, kini pelaku telah diamankan dan  dilakukan pemeriksaan lebih lanjut", pungkas AKP Herlan Sadi S.H, didampingi Iptu Ulta Deanto, S.H. (Rbt)

0Komentar